Berdasarkan SK Direktur Pascasarajana IAIN Kediri  Nomor. 452/In.02/06/SK/P/2022 Struktur Organisasi Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Pascasarjana IAIN Kediri ditetapkan sebagai berikut:

Jabatan Nama
Ketua : Sufirmansyah, M.Pd.
Sekretaris : Tri Heny Aprilia, M.Pd.
Anggota : Dr. Limas Dodi, M.Hum
Anggota : Khainudin, M.Ag.

Adapun Tugas dan Wewenang GJM Pascasarjana IAIN kediri adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada civitas akademika tingkat fakultas.
  2. Menfasilitasi penyusunan dokumen mutu Fakultas.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik.
  4. Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut hasil audit mutu internal fakultas.
  5. Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi di lingkungan fakultas.
  6. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Pascasarjana IAIN Kediri