Berdasarkan SK Direktur Pascasarajana IAIN Kediri Nomor. 452/In.02/06/SK/P/2022 Struktur Organisasi Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Pascasarjana IAIN Kediri ditetapkan sebagai berikut:
Jabatan | Nama |
Ketua | : Sufirmansyah, M.Pd. |
Sekretaris | : Tri Heny Aprilia, M.Pd. |
Anggota | : Dr. Limas Dodi, M.Hum |
Anggota | : Khainudin, M.Ag. |
Adapun Tugas dan Wewenang GJM Pascasarjana IAIN kediri adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada civitas akademika tingkat fakultas.
- Menfasilitasi penyusunan dokumen mutu Fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik.
- Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut hasil audit mutu internal fakultas.
- Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi di lingkungan fakultas.
- Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Pascasarjana IAIN Kediri