Pada bulan juni kemarin, tepatnya pada tanggal 10 Juni 2024 Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) mengeluarkan surat edaran tentang Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, Ma’had Aly, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Beberapa hal yang penting untuk diketahui adalah dalam surat edaran tersebut menerangkan dan memutuskan bahwa
- Penerimaan mahasiswa/i baru pada perguruan tinggi keagamaan islam harus memperhatikan halhal sebagai berikut :
- Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dengan jenang pendidikan dasar, menengah dan tinggi
- pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagai mana dimaksud berbentuk satuan pendidikan muadalah ulya (menengah atas) atau pendidikan diniyah formal ulya (menengah atas)
- pendidikan pesantren yang diselenggarkan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud berbentuk ma’had aly.
- LIPIA menyelenggarakan pendidikan tinggi setara diploma dan strata 1 sebagai tindak lanjut dari kerja sama pemerintah repulik indonesia dan kerajaan saudi arabia di bidang ilmu pengetahuan dan pengajaran islam.
- Lulusan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah, ma’had aly dan LIPIA dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melalui mekanisme pendaftaran mahasiswa/i baru berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
- Lulusan LIPIA sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku untuk lulusan dari tahun 2020 sampai tahun 2023
Berikut kami sertakan pula berkas lengkap surat edaran dirjen pendis nomor 5 tahun 2024 tentang “Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, Ma’had Aly, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA)”